Terkuak, Suami Mutilasi Istri di Malang Ngaku Jadi Pencemburu usai Sakit Diabetes

MALANG, iNews.id - James Loodewyk Tomatala, suami pemutilasi istrinya di Malang, mengaku mulai jadi pencemburu ke Ni Made Sutarini sejak menderita diabetes. Rasa cemburu itu muncul ketika istrinya menginjak usia 40 tahun.
"Sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi dia juga menderita penyakit diabet itu. Dia kurang begitu harmonis, sampai pensiun terus itu baru ketemu saat kejadian," ucap Guntur Putra Abdi Wijaya, selaku penasehat hukum tersangka ditemui di Polresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).
Guntur menyebut, kecemburuan itu membuat tersangka akhirnya menuduh istrinya berselingkuh. Apalagi korbannya sempat kabur dari rumah sejak 5 Juli 2023 atau selama 5 bulan 25 hari, hingga akhirnya dipaksa pulang pada Sabtu (30/12/2023).
"Waktu dalam pendampingan sudah saya tanyakan dan kecemburuan itu belum bisa ada bukti sama sekali, bahwasannya tersangka hanya menganalisa saja, bahwa korban ini selingkuh atau hubungan dengan orang lain. Pada saat itu saya tanya tersangka tidak ada bukti sama sekali," katanya.
Di saat kabur dari rumah itulah, James Loodewyk mencoba mencari keberadaan istrinya di tempat kerjanya pada salah satu koperasi di Jalan Raden Intan, kawasan Arjosari, Kota Malang. Kemudian ketika pada hari Sabtu (30/12/2023) tersangka akhirnya mendapatkan informasi dari bahwa istrinya berada di Taman Krida Budaya (TKB) dan diajaknya pulang.
"Tersangka datang mencari ke kantor korban. Kemudian mencari info kata teman kerjanya sudah tidak ada, berapa hari setelah itu tersangka menjemput korban dan karena suami istri diajak pulang sama-sama," katanya.
Kemudian dari sanalah akhirnya pertengkaran antara tersangka dan istrinya berlangsung. Korban kemudian dipukul dua kali hingga terjatuh, selanjutnya terjadilah tindakan mutilasi oleh James.
"Kalau direncanakan belum ada temuan karena masih dilakukan penyidikan dari tim kepolisian. Dugaan sementara kita dari tim kuasa hukum tidak ada perencanaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nani Suherni