get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk OTK Dekat Rumah saat Hendak Pergi Kerja

Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 

Rabu, 28 September 2022 - 08:27:00 WIB
Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 
Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. 

Tunjutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022) sore. Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa secara online.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berkeyakinan, terdakwa hakim Itong terbukti menerima suap sebanyak Rp400 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara penetapan waris sebesar Rp50 juta dari sejumlah pihak yang berperkara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut