get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

Terapkan PPKM Mikro, Bupati Lamongan Larang Acara Hajatan di 27 Kecamatan 

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:04:00 WIB
Terapkan PPKM Mikro, Bupati Lamongan Larang Acara Hajatan di 27 Kecamatan 
Petugas menyemprotkan disinfektan di kawasan zona merah Covid-19 di Lamongan, Kamis (24/6/2021). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid).

Yuhronur tidak menyebutkan secara detil data kenaikan Covid-19. Namun, dia mengakui lonjakan tersebut cukup tinggi. "Status Kabupaten Lamongan naik dari level zona kuning menjadi oranye," ujarnya. 

Karenanya dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala desa kembali menerapkan PPKM Mikro sesuai imbauan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. "Untuk sementara tidak boleh ada hajatan dulu. Jam malam juga dibatasi pukul 20.00 WIB" katanya.  
 
Selama penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga mengimbau camat dan kepala desa menyediakan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri dengan pengawasan tim satgas masing-masing wilayah.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut