Terapkan PPKM Mikro, Bupati Lamongan Larang Acara Hajatan di 27 Kecamatan
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:04:00 WIB

Yuhronur tidak menyebutkan secara detil data kenaikan Covid-19. Namun, dia mengakui lonjakan tersebut cukup tinggi. "Status Kabupaten Lamongan naik dari level zona kuning menjadi oranye," ujarnya.
Karenanya dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala desa kembali menerapkan PPKM Mikro sesuai imbauan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. "Untuk sementara tidak boleh ada hajatan dulu. Jam malam juga dibatasi pukul 20.00 WIB" katanya.
Selama penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga mengimbau camat dan kepala desa menyediakan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri dengan pengawasan tim satgas masing-masing wilayah.
Editor: Ihya Ulumuddin