get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Remaja Diamankan dalam Razia Jam Malam Pelajar di Cirebon

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:04:00 WIB
Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun
Ilustrasi jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun bakal diterapkan di Surabaya. (Foto: Dok.iNews)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Penerapan kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Eri Cahyadi. 

Kebijakan ini mewajibkan anak-anak berada di rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan melindungi generasi muda dari potensi kekerasan, kenakalan remaja, dan diskriminasi, sekaligus mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak di Kota Surabaya. 

“Kami ingin memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan positif mereka. Jam malam ini adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di luar rumah pada malam hari,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan jam malam ini memiliki sejumlah pengecualian. Anak-anak diizinkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan formal, seperti ekstrakurikuler atau acara resmi lainnya. 

“Di luar pengecualian tersebut, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, termasuk berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut