Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Penerapan kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Eri Cahyadi.
Kebijakan ini mewajibkan anak-anak berada di rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan melindungi generasi muda dari potensi kekerasan, kenakalan remaja, dan diskriminasi, sekaligus mendukung perkembangan mereka secara optimal.
Menurut Wali Kota Eri Cahyadi, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak di Kota Surabaya.
“Kami ingin memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan positif mereka. Jam malam ini adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di luar rumah pada malam hari,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan jam malam ini memiliki sejumlah pengecualian. Anak-anak diizinkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan formal, seperti ekstrakurikuler atau acara resmi lainnya.
“Di luar pengecualian tersebut, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, termasuk berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki