Terapkan PPKM Mikro, Bupati Lamongan Larang Acara Hajatan di 27 Kecamatan

LAMONGAN, iNews.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melarang acara hajatan di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menerapkan PPKM Mikro dan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 22 Juni 2021. Larangan resepsi atau hajatan ini berlaku untuk seluruhnya, yaitu di 27 kecamatan 12 kelurahan dan 462 desa di Labupaten Lamongan.
Larangan itu dibuat menysul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah kecamatan di Lamongan yang cukup tinggi. Bahkan tingginya kasus tersebut juga menjadikan Lamongan kembali masuk zona oranye Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 di Lamongan eskalasinya terus naik, meski tidak separah lonjakan klaster hajatan pascalebaran. Karena itu semua harus diantisipasi dengan PPKM Mikro," kata Bupati Yuhronur, Kamis (24/6/2021).
Yuhronur tidak menyebutkan secara detil data kenaikan Covid-19. Namun, dia mengakui lonjakan tersebut cukup tinggi. "Status Kabupaten Lamongan naik dari level zona kuning menjadi oranye," ujarnya.
Karenanya dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala desa kembali menerapkan PPKM Mikro sesuai imbauan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. "Untuk sementara tidak boleh ada hajatan dulu. Jam malam juga dibatasi pukul 20.00 WIB" katanya.
Selama penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga mengimbau camat dan kepala desa menyediakan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri dengan pengawasan tim satgas masing-masing wilayah.
Editor: Ihya Ulumuddin