Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
BOJONEGORO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan ditangkap.
Pelaku HY diduga menebang dan mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan negara. Polisi juga menyita satu unit truk dan puluhan batang kayu jati hasil pembalakan liar.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, kasus illegal logging itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak 42 A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
“Kami bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,” ujar AKP Cipto dikutip dari iNews Bojonegoro, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4/2026). Penebangan dilakukan menggunakan gergaji tangan sejak pagi hari.
Setelah pohon tumbang, kayu tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, kayu jati hasil tebangan ilegal itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG.
Menurut AKP Cipto, tersangka sempat pulang untuk mengambil kendaraan pengangkut kayu. Dalam aksinya, HY juga dibantu dua warga setempat yang dijanjikan upah masing-masing Rp50.000 untuk membantu proses bongkar muat kayu.
“Kayu jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian di wilayah Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah,” ucapnya.
Namun, saat proses penurunan kayu berlangsung di lokasi penggergajian, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Perhutani datang melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian meminta dokumen legalitas hasil hutan yang dibawa tersangka.
Karena tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan, HY langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara dua warga yang membantu bongkar muat kabur saat petugas tiba di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw