Temukan Selisih Rp1 Miliar, Juragan Sembako di Malang Laporkan Balik Pegawainya
Selain itu, selama bekerja GF juga digaji sebanyak 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan. Ia juga membantah bila tak benar jika ada kabar kliennya berinisial F menekan GF agar memenuhi target penjualan sebesar Rp30 juta.
"Terkait memenuhi target omzet senilai Rp30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualam mencapai target Rp30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," katanya.
Diketahui, remaja perempuan mantan karyawan toko grosir sembako, GF (18) warga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang membuat laporan ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022). Pada laporan itu, GF menjadi korban penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya berkerja, di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar Pasal 330 KUHP.
GF bekerja di toko milik F sejak tahun 2020. Kemudian pada September tahun 2021 jabatannya meningkat sebagai kepala toko di salah satu toko yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Selama bertanggung jawab sebagai kepala toko itu, korban ditarget Rp 40 juta.
GF menganggap target itu terlalu memberatkan. Alhasil, ia terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.
Editor: Ihya Ulumuddin