Temukan Selisih Rp1 Miliar, Juragan Sembako di Malang Laporkan Balik Pegawainya
MALANG, iNews.id - Juragan sembako di Malang melaporkan balik pegawai toko terduga korban penyekapan, GF. Pengusaha berinisial F itu menyebut GF telah melakukan penggelapan hasil penjualan sembako hingga mencapai Rp1 miliar.
Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan menyatakan, beberapa kali kliennya mendapati adanya penyimpangan yang dilakukan oleh GF pada proses penjualan sembako. "Misalnya jika gula lima ton, tiga tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya, Jumat (1/4/2022).
Hatarto menambahkan, dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 mencapai Rp 1 miliar. "Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ucap dia.
Terkait hal itu, GF dan F telah melakukan kesepakatan secara kekeluargaan. Bahwa, GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut, dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp1 miliar itu menjadi Rp800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F. Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," ujarnya.
Terakhir, Hatarto mengklarifikasi bahwa GF selama bekerja sejak tahun 2020 lalu masih di bawah umur. Sebaliknya, saat itu pihaknya sudah menginjak usia 18 tahun, sekaligus telah bestatus menikah. "Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin