Tarif Rapid Antigen Maksimal Rp250.000, Pemkot Blitar: Silakan Melapor Bila Tidak Sesuai

Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2020. Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.
Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Karena itu, Didik mengaku cukup sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat.
Sebagai antisipasi, Pemkot Blitar memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar. Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya imbauan. Bukan kewajiban," ujarnya.
Didik juga mengatakan, Dinas Kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang, Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
Editor: Ihya Ulumuddin