Tarif Rapid Antigen Maksimal Rp250.000, Pemkot Blitar: Silakan Melapor Bila Tidak Sesuai

BLITAR, iNews.id - Tim Covid-19 Kota Blitar mempersilakan warganya melapor bila menjumpai tarif rapid test antigen melebihi ketentuan pemerintah. Pesan itu disampaikan mengantisipasi oknum yang sengaja mengambil untung di tengah kebutuhan rapid test antigen yang cukup tinggi.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Blitar, Didik Djumianto sesuai surat edaran menteri kesehatan, batasan tertinggi harga layanan rapid test antigen di Pulau Jawa Rp250.000. Sedangkan di luar Jawa Rp270.00. Tarif terseubt untuk merek Abbott Panbio, SD Biosensor, GenBody dan Indec.
Biaya tersebut kata Diik, berlaku bagi warga masyarakat yang menginginkan rapid mandiri, terutama bagi mereka yang hendak menempuh perjalanan. "Dari pusat sudah dipatok. Kalau lebih tidak boleh. Masyarakat bisa komplain kalau tidak sesuai harga," ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Didik mengatakan, dari enam rumah sakit di Kota Blitar, baru RS Aminah yang bisa melayani rapid test antigen. Layanan yang disediakan rumah sakit swasta tersebut, kata Didik bersifat bisnis. Pihak rumah sakit atau klinik hanya diwajibkan melapor ke dinkes jika menjumpai kasus positif Covid-19.
Sebagai langkah sosialisasi tarif rapid test antigen, dinkes juga sudah menyurati seluruh rumah sakit di Kota Blitar. Termasuk menyertakan surat edaran kementrian kesehatan.
Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2020. Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.
Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Karena itu, Didik mengaku cukup sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat.
Sebagai antisipasi, Pemkot Blitar memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar. Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya imbauan. Bukan kewajiban," ujarnya.
Didik juga mengatakan, Dinas Kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang, Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program.
Editor: Ihya Ulumuddin