Tanda Tangan Kontrak, Camat dan Lurah di Surabaya Langsung Dicopot Jika Tak Becus Kerja
Eri melanjutkan, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, ia menegaskan, camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing-masing wilayah kerjanya.
"Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," ujarnya.
Eri menegaskan, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.
"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," katanya.
Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan melayani masyarakat tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Editor: Rizky Agustian