Tampang Pemuda Bejat di Malang, Cabuli Bocah Tetangga Usia 4 Tahun Berulang Kali
Rabu, 30 Juli 2025 - 17:12:00 WIB
        
    
                
            
                Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
                                    "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw