get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

Tampang Pemuda Bejat di Malang, Cabuli Bocah Tetangga Usia 4 Tahun Berulang Kali

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:12:00 WIB
Tampang Pemuda Bejat di Malang, Cabuli Bocah Tetangga Usia 4 Tahun Berulang Kali
Pelaku pencabulan anak saat diamankan di Polres Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut