Tampang Pemuda Bejat di Malang, Cabuli Bocah Tetangga Usia 4 Tahun Berulang Kali
                
            
                MALANG, iNews.id - Polisi menangkap Hendri, pemuda 23 tahun yang mencabuli bocah 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan tetangga korban yang melancarkan aksi bejat tersebut berulang kali.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat terhadap anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanan (TK).
                                    "Tersangka Mr H berumur 23 tahun, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ujar Kompol Bayu Halim di Polres Malang, Rabu siang (30/7/2025).
Aksi bejat pelaku ini diketahui berulang kali, baik melakukan pencabulan dengan tangan dan menyetubuhi korban. Kedekatannya dengan keluarga korban membuatnya leluasa melakukan aksi bejat ke bocah perempuan tersebut.
                                    Celakanya aksi bejat itu tak diketahui ibu korban, meskipun anaknya beberapa kali kesakitan ketika dimandikan. Ulah bejat itu baru terungkap ketika ada plester di organ vital K.
"Keluarga kemudian menanyakan kepada korban lalu mengaku yang memasang plesterdi daerah kemaluan itu Hendri," ucapnya.
                                    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
                                    "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw