get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Suami Ditahan karena Kasus Salah Transfer, Devi: Buat Sehari-Hari Saya Dibantu Tetangga dan Saudara

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:03:00 WIB
Suami Ditahan karena Kasus Salah Transfer, Devi: Buat Sehari-Hari Saya Dibantu Tetangga dan Saudara
Devi Rahmawati, istri dari terdakwa Ardi Pratama bersama anaknya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021. 

"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan iktikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut