get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Sosok Wisnu Wardhana, Makzulkan Risma, Loncat Partai, hingga Penjara

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:28:00 WIB
Sosok Wisnu Wardhana, Makzulkan Risma, Loncat Partai, hingga Penjara
Petugas Intel Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jatim, Rabu (9/1/2019). (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

Partai Hanura sendiri adalah singgahan ketiga bagi Wisnu. Setelah itu dia hijrah ke Partai Bulan Bintang (PBB). Lagi-lagi Wisnu jadi ketua. Bahkan, di partai ini dia sempat menjadi calon legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2014. Sayang, upaya ini gagal karena PBB tidak lolos ke Senayan.

Dari sini, Wisnu balik lagi ke Partai Hanura. Dia juga mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI untuk daerah pemilihan III Jatim (Kota dan Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan) pada Pemilu 2019 kali ini.

Namun, penangkapannya hari ini, Rabu (9/1/2019), tampaknya telah menutup peluangnya. Apalagi, DPW Hanura Jatim juga memutuskan untuk mencoret namamya.

“Saya akan segera mengambil sikap untuk memberhentikan WW dari Partai Hanura,” kata Ketua DPW Hanura Jatim Kelana Aprilianto.

Pernah Tersandung Dugaan Korupsi Bimtek

Kasus korupsi pelepasan aset PT PWU sendiri bukan kasus hukum pertama bagi Wisnu. Saat menjabat Ketua DPRD Surabaya, dia juga pernah tersandung dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di Polrestabes Surabaya. Sayang, kasus tersebut menggantung hingga saat ini.

Tetapi, kali ini tampaknya Wisnu tak bisa lolos lagi. Sebab putusan kasasi MA sudah tururun. Dia pun sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Porong.

Rabu (9/1/2019) pagi tadi, Wisnu ditangkap tim intel Kejari Surabaya saat melintas di Jalan Raya Kenjeran. Sempat melawan dan mencoba kabur, Wisnu berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, yang merupakan BUMD Provinsi Jawa Timur.

Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Dia ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut