Soal Statusnya Jadi Tersangka, Masud: Saya Tak Akan Melarikan Diri

MOJOKERTO, iNews.id – Status tersangka tampaknya tidak menjadi beban bagi Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus. Buktinya, dia masih sempat berkelakar dengan status barunya itu.
“Saya akan ikuti proses hukum ini. Saya tidak akan melarikan diri dan nabrak leneng (tiang listrik) lah,” kelakar Masud Yunus, Jumat (23/11/2017) di Kantor Pemkot Mojokerto.
Masud seakan menegaskan dia siap menjalani proses hukum. Meski beberapa hari setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Masud Yunus sempat misterius. ”Kalau kemarin saya memang tidak ngantor. Saya ke Surabaya untuk menemui pengacara,” tambahnya.
Soal rencana bakal mengajukan praperadilan, Masud Yunus mengaku belum merencanakannya. Masalah proses hukum ini, kata dia, masih akan dibahas bersama kuasa hukum dari Surabaya yang dia tunjuk. Sejalan dengan itu, dia mengaku belum menerima panggilan dari KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka. Meski sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Masud Yunus, termasuk dalam persidangan tersangka lain. ”Itu (praperadilan) akan kami konsultasikan dengan kuasa hukum,” tutur Masud.
Wali Kota yang memiliki latar belakang sebagai kiai ini menampik jika dia memerintahkan atau menjanjikan uang kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terjaring OTT tanggal 17 Juni lalu. Menurut diaa, saat pimpinan Dewan meminta fee jasmas (jaringan aspirasi masyarakat), dia mengarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ”Saya arahkan ke Dinas PUPR dan saya tak pernah menjanjikan,” ujarnya.
Meski begitu, dia menilai keterangannya di persidangan tersangka lain, diabaikan hakim. Itu lantaran mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto menyuguhkan bukti rekaman pembicaraan dengan dirinya terkait permintaan fee Dewan tersebut. ”Keyakinan hakim lebih tertuju pada rekaman Wiwiet yang merekam tanpa sepengetahuan saya. Ada saksi yang menyatakan ada pertemuan antara saya dengan pimpinan Dewan,” tukasnya.
Diketahui, Jumat, tanggal 17 November lalu, KPK menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka. Penetapan status baru itu menyusul pengembangan kasus OTT terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo beserta dua wakilnya Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp470 juta yang diduga sebagai fee proyek jasmas Dewan.
Editor: Maria Christina