get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:08:00 WIB
Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Polda Jatim mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. (Foto: Lukman Hakim).

Polisi juga menangkap tersangka IGVS yang berperan sebagai admin dan pengelola layanan pelanggan. Sementara tersangka MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data pribadi milik masyarakat tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan kartu SIM aktif, perangkat modem pool, laptop, komputer, monitor, hingga perlengkapan pendukung lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dia menuturkan, praktik penjualan OTP telah berlangsung sejak September 2025 dan digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga Shopee.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk sejumlah aplikasi, di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya,” tuturnya.

Sistem transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring. Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs FastSim dan langsung memperoleh kode OTP tanpa menerima kartu SIM secara fisik.

“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Tarif OTP dijual Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Polisi menduga layanan itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, phishing, pembuatan akun palsu, hingga praktik pencucian uang.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ucapnya.

Selain memburu jaringan utama, penyidik juga mendalami asal data pribadi yang digunakan dalam registrasi kartu SIM. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari aplikasi berbasis skrip tertentu yang kini masih ditelusuri.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbasis script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyedia layanan seluler dalam praktik tersebut.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut