get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali 

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:50:00 WIB
Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali 
Bripda Randy menjalani sidang perdana perkara aborsi di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya akan membuat eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Namun eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan saat akan sidang dan kuasa hukum juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. 

"Kami akan pelajari dulu. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan," katanya. 

JPU Ivan Yoko Wibowo membantah belum memberikan BAP dan lembar dakwaan. Sebab, berkas tersebut telah diberikan saat pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. 

"Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 22 saksi, termasuk teman dan keluarga almarhum Novia Widyasari," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut