Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali

MOJOKERTO, iNews.id - Mantan polisi Bripka Randy Bagus Hari Sasonggo menjalani sidang perdana perkara aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sunoto serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko didampingi lima kuasa hukum keluarga. Randy terlihat tenang mendengar semua dakwaan JPU.
Pada sidang tersebut, JPU mendakwa Bripda telah memaksa mendiang Novia, kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Proses aborsi dilakukan di tempat kos korban di kawasan Kota Malang serta sebuah hotel ternama di Kota Batu.
Tak hanya itu, terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan almarhum sering melakukan hubungan suami istri sejak menjalin pacaran pada bulan november 2019. Hubungan suami istri dilakukan sejumlah tempat, di antaranya rumah kos dan berbagai hotel saat terdakwa lepas dinas.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Bipda Randy Bagus Hari Sasongko dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya akan membuat eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Namun eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan saat akan sidang dan kuasa hukum juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan.
"Kami akan pelajari dulu. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan," katanya.
JPU Ivan Yoko Wibowo membantah belum memberikan BAP dan lembar dakwaan. Sebab, berkas tersebut telah diberikan saat pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 22 saksi, termasuk teman dan keluarga almarhum Novia Widyasari," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin