get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbakar Cemburu Buta, Suami di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2024 - 14:59:00 WIB
Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Suasana persidangan dukun pijat terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pengusaha kafe asal Surabaya di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa dukun pijat dan korban pengusaha kafe asal Surabaya, Rabu (18/9/2024). Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Abdul Rahman.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata didampingi dua hakim anggota lainnya pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman bersama tim kuasa hukum tampak menjalani persidangan dengan tenang.

Hakim I Wayan Eka Mariata menyebutkan ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah korban Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur kesengajaan telah terpenuhi menurut teori pada teori hukum pidana," ujarnya saat membacakan putusan dakwaan, Rabu (18/9/2024)..

Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP karena menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.

"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur 338 merampas orang lain dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut