Kasus Mutilasi di Malang, Korban Dipotong Jadi 9 Bagian
MALANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan tukang pijat itu memutilasi korbannya menjadi sembilan bagian.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi media sosial. Melalui aplikasi tersebut, pelaku menyampaikan bisa melakukan guna-guna atau lintrik.
"Pelaku mengiklankan bahwa dia adalah seseorang yang memiliki ilmu untuk melakukan guna-guna atau pelet," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Mapolres Malang Kota, Senin (8/1/2024).
Dia mengungkapkan, korban kemudian tertarik untuk menggunakan jasa korban untuk mengguna-guna orang lain. Namun, pelaku kembali menemui korban karena guna-guna tersebut tidak berhasil.
Editor: Kurnia Illahi