Sejarah Mata Uang Indonesia ORI, Lahir Setahun setelah Proklamasi Kemerdekaan
Dalam rapat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ke-3 pada 28 Oktober 1945, Bung Hatta mengusulkan agar masalah mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI segera dipecahkan. Segala persiapan untuk penerbitan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang dikomandani Menteri Keuangan Mr A.A Maramis langsung dilakukan.
Pada 7 November 1945, sesuai surat keputusan No 3/RD/7 November 1945, Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Muncul usulan tempat percetakan yang dianggap memenuhi syarat, yakni Percetakan G. Kolff Jakarta dan Percetakan Nederlands Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) di Kendalpayak, Malang, Jawa Timur.
Kemudian muncul usulan Surabaya dan Yogyakarta sebagai altenatif. Percetakan ORI kemudian diputuskan berlangsung di Jakarta. Gambar litografi uang rakyat Indonesia yang pertama dibuat di Percetakan De Unie dengan pelukis Abdulsalam dan Soerono. Produksi ORI dimulai sejak Januari 1946.
"Karena percetakan Kolff pada waktu itu masih dikuasai Belanda, maka proses offsetnya untuk pertama kali dilakukan oleh Percetakan RI Salemba, Jakarta sebuah percetakan di bawah Kementerian Penerangan."
Proses kegiatan percetakan ORI di Jakarta tidak berlangsung lama. Kegiatan kemudian digeser ke Yogyakarta menyusul dipindahkannya ibu kota negara dari Jakarta ke Yogyakarta. Selain di Yogyakarta, percetakan dan penerbitan ORI juga dilakukan di Surakarta, Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.
Pemerintah RI memanfaatkan berbagai percetakan swasta modern pada masa itu. ORI yang pertama kali ditandatangani pada November 1945 di Jakarta adalah ORI penerbitan emisi Jakarta.
Dengan mendasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1946 dan UU Nomor 19 Tahun 1946, pada 30 Oktober 1946, Pemerintah RI secara resmi mengedarkan ORI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
Editor: Reza Yunanto