Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
KEDIRI, iNews.id - Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ditegaskan sebagai keputusan yang final, sah dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Penegasan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, dalam pernyataan sikapnya kepada warga NU dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo, Kamis (25/12/2025).
KH Muhibul Aman menjelaskan bahwa dia mendapat amanat untuk memoderatori jalannya Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama para Mustasyar PBNU. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU. Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan serta memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
KH Muhibul Aman menekankan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Editor: Donald Karouw