get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikhtiar Bisa Hamil, Warga Rela Antre Kurma Muda di Masjid Al Mubarok Mojokerto

Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Kelulusan Siswa SMA di Kota Mojokerto 

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:27:00 WIB
Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Kelulusan Siswa SMA di Kota Mojokerto 
Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi meminta keterangan panitia wisuda SMA, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Karenanya, pihak penyelenggara bisa dikenai dua sanksi sekaligus. Pertama denda secara yustisi sebagaimana diatur di dalam Perda Provinsi Jatim. Kedua, sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Karantina. 

"Kami masih melakukukan penyelidikan. Kami meminta keterangan pihak sekolah, pemilik lokasi serta panitia dan peserta," katanya. 

Deddy mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan kelulusan siswa SMA tersebut dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan wisuda digelar tanpa mengikuti protokol kesehatan. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penindakan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut