Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Kelulusan Siswa SMA di Kota Mojokerto

MOJOKERTO, iNews.id - Satgas Covid-19 membubarkan acara wisuda dua sekolah menengah atas (SMA) di Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021). Tindakan tegas ini diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Kedua acara wisada tersebut masing-masing wisauda SMA Puri di gedung Astoria, Kecamatan Magersari dan SMA 1 Wringin Anom di Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila. Di dua lokasi itu, petugas meminta kegiatan dihentikan dan seluruh peserta membubarkan diri.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para guru dan panitia wisuda diukumpulkan untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti seperti back drop, presensi dan berita acara wisuda dibawa polisi untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel lokasi serta mencabut sertifikat 'layak beroperasi' milik kedua pengelola gedung tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Deddy menyebut, kedua acara tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, sehingga masuk kategori ilegal.
Karenanya, pihak penyelenggara bisa dikenai dua sanksi sekaligus. Pertama denda secara yustisi sebagaimana diatur di dalam Perda Provinsi Jatim. Kedua, sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Karantina.
"Kami masih melakukukan penyelidikan. Kami meminta keterangan pihak sekolah, pemilik lokasi serta panitia dan peserta," katanya.
Deddy mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan kelulusan siswa SMA tersebut dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan wisuda digelar tanpa mengikuti protokol kesehatan. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Editor: Ihya Ulumuddin