Guru TK di Malang Diteror Debt Collector, OJK: Hati-Hati Banyak Pinjol Ilegal

MALANG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online (pinjol). Imbauan ini disampaikan menyusul kasus teror guru TK di Malang oleh debt collector gegara tercekik bunga pinjaman tak rasional.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, hingga saat ini jumlah pinjaman online ilegal di Indonesia cukup banyak, mencapai 3.193 selama kurun waktu 2018-April 2021. Sedangkan yang legal dan tercatat di OJK hanya 146.
"Diluar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal. Karena itu harus teliti dan jeli dalam berhitung di platform pinjol," katanya, Rabu (19/5/2021).
Sugiarto mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal antara lain, mengakses seluruh kontak nasabah, besaran bunga tidak transparan serta memberikan teror dan ancaman saat nasabah kesulitan membayar. "Karena itu, jika mendapat teror dari debt collector, maka nasabah tak perlu segan untuk melapor ke kepolisian. Sebab, itu sudah masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin