Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar. Oleh sebab itu, setiap keputusan atau tindakan sepihak terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah.
“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” katanya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, KH Muhibul Aman juga mengajak seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik yang berpotensi memperuncing konflik. Ia menyerukan agar seluruh elemen kembali kepada adab berjam’iyyah dan menaati hasil musyawarah Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU demi menjaga persatuan dan menyukseskan Muktamar ke-35 NU.
“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” ucapnya.
KH Muhibul Aman menegaskan pernyataan ini disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga kewibawaan, persatuan, serta masa depan NU.
Editor: Donald Karouw