Program BPUM Dilanjutkan pada Tahun 2021, DPR: Perlu Adanya Evaluasi dan Perbaikan
Berbeda lagi dengan yang dialami pelaku usaha mikro asal Kecamatan Purwoharjo yang mendatangi Kantor Unit BRI Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online melalui link http://eform.bri.co.id. Hasil check online menunjukkan pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM.
Informasi yang diterima dari Petugas BRI Unit Purwoharjo, dia masuk dalam daftar penerima BPUM. Sayang dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro, namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta.
Akan tetapi, penjelasan berbeda didapatkan pelaku usaha tersebut ketika mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan.
“Merujuk pada PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima," katanya.
Dia menjelaskan, dengan demikian berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau ditambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.
"Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM," katanya.
Terkait kelanjutan Program BPUM di tahun 2021 ini, anggota DPR kelahiran Banyuwangi ini kembali menegaskan jika Program BPUM ini kerangkanya yakni Pemulihan Ekonomi Nasional dan dia mendukungnya.
Editor: Umaya Khusniah