Program BPUM Dilanjutkan pada Tahun 2021, DPR: Perlu Adanya Evaluasi dan Perbaikan
BANYUWANGI, iNews.id - Program pemerintan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan pada tahun 2021. Meski demikian, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam penyaluran bantuan sehingga tepat sasaran.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita mengatakan, pembenahan dan evaluasi program BPUM tahun 2020 secara substantif mutlak harus dilakukan. Hal itu terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyaluran.
“Saya sampaikan ke menteri pada saat raker bahwa sampai saat ini saya masih mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini," katanya, Sabtu (6/2/2021).
Dia menjelaskan, seperti terjadi di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pada September 2020, seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Banyuwangi.
Saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan. Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di bulan Desember 2020.
Kemudian pada bulan Januari 2021, berdasar informasi yang didapat dari Kadus dan Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM.
"Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank," katanya.
Berbeda lagi dengan yang dialami pelaku usaha mikro asal Kecamatan Purwoharjo yang mendatangi Kantor Unit BRI Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online melalui link http://eform.bri.co.id. Hasil check online menunjukkan pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM.
Informasi yang diterima dari Petugas BRI Unit Purwoharjo, dia masuk dalam daftar penerima BPUM. Sayang dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro, namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta.
Akan tetapi, penjelasan berbeda didapatkan pelaku usaha tersebut ketika mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan.
“Merujuk pada PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima," katanya.
Dia menjelaskan, dengan demikian berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau ditambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.
"Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM," katanya.
Terkait kelanjutan Program BPUM di tahun 2021 ini, anggota DPR kelahiran Banyuwangi ini kembali menegaskan jika Program BPUM ini kerangkanya yakni Pemulihan Ekonomi Nasional dan dia mendukungnya.
"Namun secara implementasi, saya meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error oleh karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgen," katanya.
Sementara itu, berdasarkan siaran Youtube DPR RI, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada. Kementerian Koperasi dan UKM akannmelakukan evaluasi terhadap program BPUM.
"Terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menyurati Kementerian Keuangan untuk mengusulkan program BPUM tahun 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama. Komisi VI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga menyetujui hal tersebut.
Editor: Umaya Khusniah