Polres Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Sabu 0,5 Kg asal Aceh

MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto menggagalkan penyelundupan sabu 0,5 kilogram asal Aceh. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari seorang kurir Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan untuk mengelabuhi petugas, sabu 0.5 kilogram itu dimasukan pelaku ke dalam tape recorder.
"Awal penangkapan ini berasal informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman sabu asal Lhokseumawe, Aceh melalui jasa pengiriman. Pelaku membungkus sabu dengan plastik kemudian memasukan paket itu ke dalam tape recorder ini," katanya, Kamis (3/6/2021).
Usai penyelidikan, kata Dony petugas langsung membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus yang masih menggunakan sistem ranjau dalam pengedaran di wilayah Kabupaten Mojokerto ini. "Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko. Lalu, pelaku ini kami tangkap saat mengambil barang tersebut," katanya.
Dony mengatakan, pelaku sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran sabu seberat setengah kilo gram yang masuk di wilayah Mojokerto.
Editor: Ihya Ulumuddin