Polisi Bongkar Penipuan Investasi Properti di Surabaya Senilai Rp11 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan berkedok investasi properti di kawasan Surabaya timur. Satu tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembang Properti Smart Kost, DH (36) warga Surabaya.
Tersangka menghimpun dana dari para pembeli lewat penjualan unit kamar di Smart Kost. Namun, faktanya properti yang dimaksud tidak ada. Padahal, para pembeli sudah membayar sejumlah uang sesuai perjanjian. Total kerugian para pelanggan akibat penipuan ini mencapai Rp11 miliar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, modus penipuauan ini dilakukan tersangka dengan menawarkan investasi properti melalui internet dan sebar brosur. Lewat media itu, tersangka mencantumkan lokasi, gambar properti, lengkap dengan harganya.
Editor: Ihya Ulumuddin