Polisi Ungkap Kasus Perampasan Motor di Pamekasan, Modus Ancam dengan Celurit
Kamis, 21 September 2023 - 15:34:00 WIB
Pelaku dengan leluasa mengambil motor korban dan langsung kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan mobil pelaku dan menangkap pelaku M. Sedangkan dua temannya berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza dan sebilah celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi