PAMEKASAN, iNews.id - Jajaran Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan motor di Jalan Raya Larangan Badung, Pamekasan Sabtu (12/9/2023). Satu pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial M (39) Warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamtan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan dua temannya berinisial J dan MH masih buron.
102 Mobil Mewah Diamankan Polda Jatim gegara STNK Mati 5 Tahun
“Pelaku ada tiga orang, satu berhasil kami tangkap dan dua buron,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Kamis (21/9/2023)
Kasus perampasan ini terjadi saat korban Iyus Ansori (30) Warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, Pamekasan hendak berangkat kerja. Korban mengendarai Honda Vario 125 dengan Nopol M 2460 CN. Di tengah jalan dibuntuti kawanan pelaku yang mengendarai mobil Avanza dengan Nopol M 1267 AQ.
Brutal, Sekeluarga Serang 5 Polisi saat Tangkap Tersangka Perampasan Tanah di Labuhanbatu
Sampai di Jalan Raya Larangan Badung, korban dipepet hingga menyenggol stir motor korban. Korban yang panik berusaha kabur namun terus dikejar. Akhirnya pelaku menabrak korban sehingga terjatuh.
"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban. Pelaku mengancam menggunakan celurit,” katanya.
Aksi Perampasan Motor Terjadi di Astana Anyar Bandung, Korban Driver Ojol Diancam Pakai Golok
Pelaku dengan leluasa mengambil motor korban dan langsung kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan mobil pelaku dan menangkap pelaku M. Sedangkan dua temannya berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza dan sebilah celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi