get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Malang, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Jutaan

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:45:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Malang, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Jutaan
Pelaku pembobolan rumah kosong di Lawang, Malang saat ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Malang/istimewa)

Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut