Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Malang, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Jutaan
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah kosong di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku beraksi di siang bolong saat pemilik rumah sedang pergi ke Pasar Lawang.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, identitas pelaku berinisial MC (40) warga Jalan Kemantren, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Dia ditangkap usai serangkaian penyelidikan dan pengejaran.
"Kami berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang," ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan korban NV yang dibuat kaget melihat kondisi rumahnya berantakan sepulang dari pasar.
"Korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan," katanya.
Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri atas satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas serta uang tunai senilai Rp2,7 juta.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ucapnya.
Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw