Polisi Tangkap 27 Pengedar Narkoba Incar Pelajar di Jombang, 7.000 Pil Koplo Disita
Selasa, 06 September 2022 - 18:20:00 WIB

Dari keterangan dua pengedar itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap puluhan tersangka lain yang jumlahnya mencapai 27 orang.
"Para tersangka ini segera kita proses dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Nur Hidayat, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi.
"Uangnya buat biaya berobat ke rumah sakit," ucap salah seorang tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian