get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Polisi Tangkap 12 Pendekar Silat Pelaku Pengeroyokan Anak di Sidoarjo

Jumat, 12 Agustus 2022 - 14:57:00 WIB
Polisi Tangkap 12 Pendekar Silat Pelaku Pengeroyokan Anak di Sidoarjo
Belasan pendekar silat ditangkap polisi usai mengeroyok anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 12 oknum pendekar dari beberapa perguruan pencak silat dimankan aparat Polresta Sidoarjo, Jumat (12/8/2022). Para pendekar ini ditangkap polisi lantaran mengeroyok anak di bawah umur

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa senjata tajam sebagai barang bukti. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku yang diamankan, pernah beraksi di dua lokasi berbeda. "Peristiwa pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di awasan Museum Mpu Tantular," katanya. 

Kusumo menjelaskan, perisitiwa bermula ketika terjadi aksi pengeroyokan di Jalan Raya Ponti. Saat itu satu korban berinisial ANF (17) warga Candi dikeroyok dengan tangan kosong, ruyung dan juga sebilah bambu. 

Insiden itulah yang berujung perisitiwa pengeroyokan di Museum Mpu Tantular. Sejumlah pemuda yang terprovokasi karena salah satu anggotanya dikeroyok, melakukan penyisiran hingga didapati dua orang yakni FDS dan FAP yang tengah nongkrong di warung kopi.

"Mereka menganggap dua orang ini merupakan oknum dari perguruan silat yang sempat mengeroyok temannya. Kemudian gantian sejumlah pemuda yang melakukan sweeping ini membalas mengeroyok dua korban tersebut," katanya. 

Kusumo mengatakan, para pelaku pengeroyokan ditangkap polisi setelah kedua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan. 

Total ada delapan pemuda yang diamankan di lokasi pengeroyokan Mpu Tantular, sementara di lokasi Raya Ponti, empat pemuda diamankan. Seluruhnya telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan empat di antaranya masih di bawah umur. 

"Motif pengeroyokan ini karena perseteruan antarperguruan silat," katanya. 

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 351 KUHP dan juga pasal dua ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam. Ancamannya 2 tahun hingga 10 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut