Polisi Bongkar Penipuan Investasi Properti di Surabaya Senilai Rp11 Miliar
Kamis, 03 Juni 2021 - 14:26:00 WIB

"Tiap unit pelaku menjual properti itu seharga Rp1 miliar. Perjanjiannya dalam waktu dua tahun unit diserahterimakan. Tetapi, setelah dua tahun tak kunjung ada realisasi," katanya, Kamis (3/6/2021).
Yudha berdalih, properti belum bisa dibangun karena tanah yang akan dipakai masih sengketa. Akibatnya, pengurusan sertifikat terkendala. Sementara uang Rp11 miliar telah habis digunakan untuk biaya opersional, promosi dan pengurukan.
"Uangnya tidak masuk ke rekening saya pribadi. Tetapi ke rekening perusahaan," katanya.
Akibat perbuatan ini, tersangka DH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin