get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:46:00 WIB
KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
Polres Situbondo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DH. (Foto: Sugeng).

SITUBONDO, iNews.id - Anggota Polres Situbondo, Bripda DH diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda DH terbukti melakukan pelanggaran berat berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ujar Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie dikutip dari iNews Bondowoso.

Upacara PTDH oleh Polres Situbondo gelar secara absentia tanpa kehadiran Bripda DH. Sebagai simbolis, petugas membawa foto Bripda DH dan Kapolres memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda bahwa Bripda DH tidak lagi menjadi anggota Polri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut