Polisi Bongkar Penipuan Investasi Properti di Surabaya Senilai Rp11 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan berkedok investasi properti di kawasan Surabaya timur. Satu tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembang Properti Smart Kost, DH (36) warga Surabaya.
Tersangka menghimpun dana dari para pembeli lewat penjualan unit kamar di Smart Kost. Namun, faktanya properti yang dimaksud tidak ada. Padahal, para pembeli sudah membayar sejumlah uang sesuai perjanjian. Total kerugian para pelanggan akibat penipuan ini mencapai Rp11 miliar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, modus penipuauan ini dilakukan tersangka dengan menawarkan investasi properti melalui internet dan sebar brosur. Lewat media itu, tersangka mencantumkan lokasi, gambar properti, lengkap dengan harganya.
"Tiap unit pelaku menjual properti itu seharga Rp1 miliar. Perjanjiannya dalam waktu dua tahun unit diserahterimakan. Tetapi, setelah dua tahun tak kunjung ada realisasi," katanya, Kamis (3/6/2021).
Yudha berdalih, properti belum bisa dibangun karena tanah yang akan dipakai masih sengketa. Akibatnya, pengurusan sertifikat terkendala. Sementara uang Rp11 miliar telah habis digunakan untuk biaya opersional, promosi dan pengurukan.
"Uangnya tidak masuk ke rekening saya pribadi. Tetapi ke rekening perusahaan," katanya.
Akibat perbuatan ini, tersangka DH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin