Polemik Bisnis Rumah Pribadi Bupati Blitar Mak Rini untuk Rumdin Berujung Hak Angket

Begitu juga soal TP2ID yang dinilai sebagai kamuflase dari oligarki di lingkaran kekuasaannya. Mak Rini menolak usulan pembubaran (TP2ID) yang didesakkan sejumlah fraksi di DPRD.
Ia beralasan TP2ID masih dibutuhkan. Sebagai kepala daerah, Mak Rini dinilai telah bermain-main dengan kebijakan sekaligus menyepelekan legislatif yang memiliki tugas pengawasan.
Fraksi PAN menegaskan hak angket harus dilaksanakan. Ansori mengatakan komunikasi terkait pembentukan pansus hak angket DPRD terus dilakukan. Fraksi PDIP yang juga minta TP2ID dibubarkan, kata Ansori juga sudah memberikan sinyal hijau.
Sebab mekanisme digelarnya pansus hak angket adalah minimal diajukan 7 anggota dewan dengan minimal dua fraksi. “Kami sudah komunikasi. Insyallah semua siap,” kata Ansori.
Anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro membenarkan fraksinya telah berkomunikasi dengan PAN terkait pembentukan pansus hak angket. “Iya, kami menyambut positif. Artinya fraksi kami sepakat dengan digelarnya hak angket,” ujarnya.
Menurut Hendik Budi, digelarnya pansus hak angket sekaligus menjadi momentum DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawasan sekaligus wakil rakyat.
Proses menuju digelarnya pansus hak angket akan membuka mata publik, yakni akan terlihat mana anggota legislatif dan fraksi yang berpihak kepada masyarakat, dan mana yang tidak peduli.
Editor: Ihya Ulumuddin