Polemik Bisnis Rumah Pribadi Bupati Blitar Mak Rini untuk Rumdin Berujung Hak Angket

BLITAR, iNews.id - Polemik bisnis rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini) berujung pengajuan hak angket. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Blitar akan mengajukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut.
Hak angket yang diajukan bertujuan untuk menyelidiki polemik sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat yang terungkap memakai rumah pribadi Mak Rini.
“Senin (23/10/2023) kita akan tanda tangan bareng-bareng (Pansus hak angket),” ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN M Ansori, Sabtu (21/10/2023).
Usulan hak angket muncul pertama kali dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Fraksi PAN dengan tegas menyatakan legislatif perlu memakai hak angket untuk membongkar permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar, yakni khususnya polemik sewa rumdin wabup dan TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah).
Di sisi lain jawaban Bupati Mak Rini terkait polemik rumdin wabup Blitar Makde Rahmat dan TP2ID dinilai tidak memuaskan. Mak Rini mengakui rumah pribadinya telah disewakan untuk rumdin wabup.
Untuk sewa rumdin itu (2021 dan 2022), Pemkab Blitar mengalokasikan anggaran Rp490 juta di APBD. Bupati Mak Rini mengklaim hal itu tidak menjadi masalah karena tidak ada regulasi yang dilanggar.
Editor: Ihya Ulumuddin