Polemik Bisnis Rumah Pribadi Bupati Blitar Mak Rini untuk Rumdin Berujung Hak Angket

Sebab, fungsi anggota legislatif kata Hendik Budi bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting.
“Ini menjadi momentum legislatif mengembalikan marwah sebagai wakil rakyat sekaligus lembaga pengawasan. Bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting,” katanya.
Sementara Bupati Blitar Mak Rini sebelumnya tidak mempedulikan pandangan legislatif dalam pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Mak Rini mengatakan sewa rumdin wabup yang memakai rumah pribadinya tidak melanggar regulasi. Mak Rini beralasan rumdin yang memakai kediaman pribadinya itu sudah atas kesepakatan wabup Rahmat Santoso.
Wabup Rahmat Santoso atau Makde Rahmat secara terpisah membantah pernyataan Mak Rini, yakni mengatakan tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan bupati. Mak Rini dalam paripurna dewan juga menyatakan menolak dibubarkannya TP2ID yang dinilai legislatif sebagai sumber kekacauan di pemerintahan Kabupaten Blitar.
TP2ID dinilai dewan sebagai tempat oligarki berkamuflase, yakni di mana penanggung jawab TP2ID diduga adalah saudara kandung Bupati Mak Rini.
“TP2ID masih kita butuhkan keberadaanya. Karena masukan dan saran itu sangat penting. Kita butuh tim percepatan,” ujar Bupati Mak Rini.
Editor: Ihya Ulumuddin