Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya emas seberat 185 gram, jam tangan mewah, televisi, mikroskop, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Aksi terakhir komplotan terjadi pada April 2026 di Porong, Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta memastikan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Keempat pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan.
Editor: Kurnia Illahi