Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan PMI Berkedok Trading Sebesar Rp3,7 Miliar
Kepada para korban, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban lantas menyetorkan uang dengan jumlah berbeda-beda.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan. "Trading milik tersangka SR ini ilegal," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dan 1 buah buku rekening bank.
Sedangkan SR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP.
Editor: Ihya Ulumuddin