Peras Kades Rp56 Juta, 2 Petugas KPK Gadungan di Lumajang Ditangkap Polisi
"Kedua pelaku kami tangkap di Kantor Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasru Jambe. Saat itu mereka tengah memeras korban," katanya.
Sementara itu, korban, Subaeri mengatakan, semula kedua pelaku meminta uang Rp56 juta sebagai uang damai. Namun, karena tidak punya uang, terjadi negosiasi hingga disepakati harga Rp20 juta.
"Dari uang itu, saya baru bayar Rp4 juta, karena tidak ada uang. Tapi, sebelum saya berikan, saya menghubungi polisi. Karena gelagatnya memang mencurigakan," katanya.
Dihadapan polisi tersangka mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi yang disingkat KPK. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4 juta, kartu identitas KPK dan surat tugas KPK.
Akibat perkara ini keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin