get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Siapkan Jalur Penyelamatan di Bromo usai Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang

Penghuni 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan Biaya Sewa 2 Bulan ke Depan

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:46:00 WIB
Penghuni 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Digratiskan Biaya Sewa 2 Bulan ke Depan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Penghuni empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov Jawa Timur (Jatim) dibebaskan dari biaya sewa selama dua bulan ke depan, terhitung mulai bulan Juli dan Agustus 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Khofifah sebelumnya juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021. Dia berharap penggratisan itu membantu para penyewa rusunawa yang terdampak PPKM Darurat

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

"Uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak. Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021). 

Khofifah mengatakan, dampak akibat pandemi Covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kebijakan PPKM Darurat tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni rusunawa. 

Dia berharap kebijakan penggratisan sewa rusunawa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. “Saya rasa semua sudah  ingin pandemi segera berhenti  dan  tidak terus berlarut-larut,” ujarnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut