Pengacara Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Senang Sidang Tuntutan Ditunda
MALANG, iNews.id - Sidang tuntutan terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra ditunda. Penundaan ini disambut gembira kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul.
Dia mengatakan, penundaan sidang tuntutan menunjukkan jaksa ingin mempelajari berkas tuntutan demi menegakkan keadilan. Karenanya dia bersyukur dan berterima kasih atas penundaan pembacaan tuntutan kepada kliennya.
"Ini membuktikan jaksa yang hadir di persidangan ini sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat berkas setinggi ini adalah wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Hotma Sitompul usai persidangan di PN Malang, Rabu (20/7/2022).
Hotma menegaskan, pihaknya tak pernah menyulitkan proses persidangan yang menyangkut kliennya. Bahkan selama 19 kali persidangan, kliennya selalu hadir dan tidak pernah mangkir dari persidangan, sebelum akhirnya ditahan pada 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang.
"Satu hal penahanan itu hak dari majelis hakim. Kami hanya ingin bertanya 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir selalu hadir. Pertanyaannya mengapa dikeluarkan surat penahanan," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin