get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Korban Syok Berat

Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:09:00 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Sebabnya
Suasana sebelum persidangan pemilik SMA SPI (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Sidang tuntutan terdakwa pencabulan, pemilik SMA SPI Kota Batu Julian Eka Putra (JE) ditunda. Sesianya sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). 

Pantauan di lokasi sidang sempat dimulai pada pukul 10.15 WIB. Namun, tak lama berselang, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan dilakukan atas permintaan JPU sendiri karena jaksa perlu melakukan peninjauan dan mempelajari kembali tuntutan yang bakal dibacakan. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Soetomo menyatakan, penundaan terpaksa dilakukan karena pihaknya masih mempelajari tuntutan kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik sekolah SMA SPI. Penundaan baru diputuskan pada Rabu dini hari (20/7/2022) sebelum penundaan, dimana jaksa mengaku berkasnya tidak terlalu sempurna. 

"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar, cek ricek cek ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata Edi Soetomo, seusai di PN Malang, Rabu (20/7/2022).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut