get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyatnya Banjir Lahar Hujan Semeru Tutup Jalur Lumajang-Malang, 2 Rumah Rusak

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:52:00 WIB
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Dituntut 7 Tahun Penjara
Tangkapan layar laki-laki yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru.

"Pada perkara ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzintio. 

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang dengan menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Video penendangan tersebut viral setelah diunggah di media sosial. 

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebab tindakan tersebut dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut